Jumat, 10 Desember 2021

TUGAS ESSAI

Perebutan Hak Asuh dan Hak Waris Gala Sky Ardriansyah 


        Gala Sky Ardriansyah ialah putra dari artis Vanessa Angel dan Febri Ardriansyah. Gala ini merupakan anak semata wayang yang lahir pada tanggal 14 Juni 2020. Pada Kamis, 4 November 2021 di Tol Jombang keluarga mengalami musibah kecelakan kendaraan bermotor yang ditumpangi lima penumpang ini menewaskan ibunya yakni Vanessa Adzania (Vanessa Angel) dan Febri Ardiansyah (Bibi). Namun, untuk Gala, pengasuh dan sopirnya hanya mengalami luka-luka.

        Keadaan terkini Gala dengan luka yang sudah semakin membaik dan kembali kerumahnya dengan tinggal bersama oma, opa, om, dan tantenya dari keluarga Bibi. Karena begitu, keluarga dari pihak Vanessa yakni Bapaknya Doddy Soedrajat menganggap bahwa ia tidak leluasa mengasuh cucunya tersebut karena bersama keluarga Bibi. Dengan itu, antar kedua belah pihak semakin mempermasalahkan yang membuat keributan di kalangan masyarakat juga karena adanya media sosial. Karena kedua belah pihak tidak ada titik terang mereka mengajukan masalah ini ke pihak terkait dengan berbeda pengajuan. 

          Gugatan yang dilakukan oleh Bapak Faisal yakni Ayah dari pihak Bibi ini tercantum Nomor Perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB. Dalam gugatan tersebut mengajukan empat poin tuntutan terhadap Bapak Doddy yang terkait hak asuh Gala Sky Andriansyah. Berikut kutipan dari sistem Informasi Pnelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Barat (SIPP PA Jakbar), Senin (6/12/2021). 1) mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2) menetapkan seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, 14 Juli 2020 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, 3) menetapkan penggutan ( H Faisal Bin H Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta,14 Juli 2020, dan berhak melakukan seluruh perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan, 4) menetapkan penggut 1 dan penggugat 11, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri-sendiri merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengasuh, memelihara, mendidik anak yang bernama Gala Sky Andriansyah, lahir di Jakarta, 14 Juli 2020. 

            Keluarga dari pihak Vanessa yakni Bapak Doddy mengajukan tentang hak waris bukan hak asuh. Sedangkan, hak waris dan hak asuh sebaiknya menjadi kesatuan dan alangkah baiknya dari kedua belah pihak bekerja sama dalam mengasuh Gala Sky Andriansyah. Sembari menunggu keputusan dari pihak berwajib, namun keadaan semakin memanas di media sosial, banyak celaan yang diberikan kepada keluarga Vanessa dan sebaliknya kepada keluarga Febri. Untuk lebih jauh sebelumnya dibahas arti dari waris tersebut. Menurut hukum kewarisan Islam, rukun kewarisan ada tiga yaitu: 

1. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Istilah pewaris ini, dalam kepustakaan sering pula disebut muwarits, 

2. Ahli waris, yaitu orang yang mendapatkan warisan dari pewaris, baik karena hubungan kekerabatan maupun karena perkawinan.

3.  Warisan, Yaitu sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak. Dalam Kepustakaan istilah warisan tersebut sering pula disebut dengan irits, mirats, turats dan tirkah. 

            Dalam kehidupan keluarga, Islam memandang bahwa pembagian harta warisan harus didasari dengan keimanan kepada Allah dan kepatuhan dengan ikhlas terhadap ajaran-ajaran Allah yaitu harta warisan tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban material antar keluarga. Oleh karena itu, pembagian waris dalam Islam untuk menwujudkan kemasalahan anggota keluarga di dalam hidup bermasyarakat. Perbedaan bagian waris antara anak laki-laki dengan anak perempuan adalah dikarenakan perbedaan kewajiban dan tangung jawab harta yang dipikul oleh keduanya. Oleh karena itu, Formulasi dua berbanding satu sebagaimana diajarkan oleh Surat An-Nisa Ayat 11, yang isinya "Allah mewasiatkan tentang bagian anak-anakmu yaitu bagi seorang anak laki-laki memperoleh sama dengan dua bagian anak perempuan" pesan universalnya adalah keadilan dalam membagi warisan (Azka Anwar,2012)

            Warisan ke Anak laki-laki pembagian porsi nilai warisan akan berbeda jika orang yang meninggal memiliki anak laki-laki. Dalam hukumnya, anak laki-laki tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatus dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan. Akan tetapi apabila seseorang yang meninggal tersebut hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Baru sisanya dibagi-bagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku (Susanto et al., 2020).

            Pembagian warisan secara perdata apabilsa ke keluarga sedarah selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut. Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total memperoleh setengah total warisan yang ditinggalkan  (Waris, 2013) . 

                Hingga kina permasalahan ini belum ada titik terang dan dari kedua belah pihak semakin memanas dengan juga adanya media sosial yang semakin mengiring opini. Dengan melihat umur Gala yang baru satu tahun dengan kehilangan orang tuanya seharusnya dari kedua belah keluarga orang tuanya berdamai dan merawat Gala dengan baik. 


Rujukan :

Azka Anwar, S. B. (2017). Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn tentang Pembagian Warisan sama Rata Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Bidang Hukum Keperdataan, 1(2), 33-48.

Susanto, C. O., Siti Hamidah, S. H., & Rachmi Sulistyarini, R. S. (2020). Kedudukan Hukun dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan dari Ayah yang telah Meninggal. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3), 302-312. 

Waris, T. H. A. K. (2013). Kedudukan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Waris. Lex Privatum, 1(4), 137-147.


Kamis, 11 November 2021

FEATURE (UTS)

 

Perjalanan Pembelajaran Daring Hingga Tatap Muka Kembali SD Muhammadiyah 1 Padas.



SD Muhammadiyah 1 Padas merupakan sebuah sekolah rintisan yang bertempat di Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Dalam masa pandemi yang terjadi sejak awal tahun 2020 dalam terkhusus SD Muhammadiyah 1 Padas terkena dampak yakni dalam pembelajaran yang dulu pembelajaran dilakukan dengan tatap muka kini berganti menjadi pembelajaran Daring. Adanya pembelajaran Daring ini merubah mereka yang biasanya ke sekolah kini mereka harus belajar di rumah, yang awalnya mereka didampingi oleh guru kini mereka didampingi orang tua mereka, yang awalnya mereka belajar dengan teman-teman kini belajar seorang diri, dan yang memaksa mereka harus mengenal dunia teknologi secara lebih luas lagi.

Menurut penuturan wali kelas 1 yakni Bu Rini mengatakan bahwa dalam jenjang SD pembelajaran Daring membutuhkan perhatian yang lebih dari guru dan orang tua. Terkhusus untuk SD Muhammadiyah 1 Padas guru-guru dituntut untuk harus berinovasi mereka memulai dengan mencarikan LMS yang tepat untuk siswa dan terpilih Google Classroom menjadi media selama pembelajaran online. Karena ini masih sangat awam untuk mereka menjadi sebuah kendala bagi guru-guru.Sehingga mengharuskan mereka mengsosialisasikan dahulu terhadap orang tua sebagai orang yang dalam pembelajaran ini menjadi pendamping langsung. Dengan berjalannya waktu dan terbiasa menggunakan semua usaha sekolah dalam pembelajaran Daring tersebut mampu berjalan lancer, hingga terjadi kabar baik bahwa untuk Kabupaten Ngawi sudah mulai diperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan beberapa persyaratan. 

Tiba waktunya pertemuan tatap muka dimulai dengan persyaratan protocol kesetahan dan dengan ketentuan kapasitas kelas harus dihuni 50% jumlah siswa. Dengan adanya perubahan ini juga sangat membuat sulit kembali untuk guru dan siswa karena sebagian dari mereka juga sudah merasakan nyaman dengan pembelajaran daring. Akan tetapi, sehingga disini peran guru sangat dibutuhkan untuk inovasi pembelajaran yang mampu membuat mereka bisa kembali dengan pembelajaran tatap muka akan tetapi tetap menggunakan metode pembelajaran daring juga karena tidak bisa dipungkiri saat ini teknologi amat sangat dibutuhkan.

Dalam kegiatan pemebelajaran tatap muka dilakukan dengan kegiatan dimulai dengan ketika siswa memasuki sekolah diukur suhunya, siswa diarahkan dan dibantu untuk cuci tangan, siswa juga diarahkan memasuki ruang kelas dengan satu persatu, siswa dan guru tidak diadakan bersalaman, setiap bangku ditempati satu siswa, setiap siswa harus berjarak, dilarang keras berkerumunan, siswa membawa bekal makanan sendiri, dan siswa diminta selalu menjaga kebersihan.

Terlihat wajah yang berseri siswa dan guru meskipun tertutup oleh masker dimana mereka yang sudah sangat merindukan pembelajaran tatap muka ini,  meskipun ada jarak di antara mereka tetapi mereka tetapi dengan perasaan gembira melakukan pembelajaran apalabi mereka kembali bertemu dengan teman-teman. Didalam kelas kini sudah mulai terdengar suara gemuruh siswa yang semangat bertanya dan menjawab materi dari guru, suara guru yang menjelaskan dengan melihat keadaan secara langsung. “ Kebahagiaan semakin sempurna ketika melihat tawa siswa meskipun ada batas dengan menggunakan masker” ungkapan Bu Rini sebagai wali kelas 1.

Dari awal pembelajaran dimulai hingga menanti istirahat dimana mereka akan memakan bekal yang dibawa, ketika tiba saatnya mereka membuka buka bekal mereka yang berbagai lauk pauk dengan aroma yang lezat. ada siswa pun yang mengatakan “ Lauk yang aku bawa rasanya asin” seketika terdengar suara tertawa.

“Dalam pembelajaran tatap muka ini terdapat kelebihannya yakni kami bisa memantau siswa secara langsung dalam belajar, materi yang kami sampaikan lebih mudah dipahami oleh mereka, mereka juga terlihat lebih semangat dalam belajar karena adanya teman-teman. Sedangkan, kekurangan dalam pembelajaran tatap muka ini karena kapasitas siswa yang masuk hanya diperbolehkan 50% dan siswa disekolah hanya 2 jam pembelajaran ini menjadi kendala bagi kita, selain itu juga masih sangat butuh pengertian tentang peraturan yang harus ditaati tentang protocol kesehatan ini untuk siswa SD Muhammadiyah 1 Padas”. Ungkap Bu Rini wali kelas 1.

 

 

 




Jumat, 17 September 2021

Tugas Jurnalistik "Feature"

 Kampus Mangajar 2 di SD Muhammadiyah 1 Padas 

Gambar 1
Foto bersama dengan Bapak kepala sekolah, dosen pendamping lapangan, guru-guru SD Muhammadiyah 1 Padas, dan anggota kampus mengajar. 

Kampus mengajar merupakan kegiatan mengajar di sekolah yang merupakan salah satu bagian dari  program kampus merdeka, dengan tujuan pada kampus mengajar ini yakni penguatan pembelajaran literasi dan numerasi dan membantu pembelajaran dimasa pandemi ini terutama untuk sekolah yang tergolong 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). 

Kegiatan kampus mengajar ini sendiri dimulai dari pendaftaran tanggal 11-30 Juni 2021, seleksi pada tanggal 1-30 Juli 2021, pembekalan dan pemberangkatan pada tanggal 26-30 Juli 2021, Penugasan pada tanggal 2 Agustus 2021- 17 Desember 2021, dan penarikan pada tanggal 18 Desember 2021. 

Pada kegiatan kampus mengajar 2 ini saya mendapatkan penempatan tugas di SD Muhammadiyah 1 Padas, dengan bersama 5 teman mahasiswa lainnya yang terdiri dari saya Universitas Muhammadiyah Surakarta, teman saya yang lainya dari Universitas PGRI Madiun, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Negeri Surabaya. Untuk dosen pendamping kami yakni Bapak Dedy Richi Rizaldy yang merupakan dosen dari Universitas PGRI Madiun. 


Gambar 2
koordinasi tentang program kerja yang akan dilaksanakan selama 5 bulan kedepan.

Selama penugasan yang akan dilakukan selama 5 bulan yang dimulai pada tanggal 2 Agustus 2021 dengan adanya izin dari Kemendikbud, perguruan tinggi masing-masing, Dinas Pendidikan, Korwil, dan dari sekolah yakni SD Muhammadiyah 1 Padas ini terdapat beberapa program kerja yang akan kami laksanakan yang pastinya sudah dengan pertimbangan serta dari observasi yang telah kami lakukan dan  tentunya dengan adanya kesepakan dari sekolah, dosen pendamping lapangan, dan semua anggota kampus mengajar untuk terlaksanakannya program kerja dengan maksimal dan bisa berdampingan dengan semua pihak. Dalam program kerja ini kami mengkategorikan menjadi tiga bagian yakni aspek pembelajaran, adaptasi teknologi,bantuan administrasi dan kegiatan lain. 

Gambar 3 
Program kerja aspek pembelajaram

Program kerja yang pertama kami yakni aspek pembelajaran. Pada program kerja di yakni dengan melakukan asistensi guru dengan satu mahasiswa kampus mengajar membantu satu wali kelas yang bisa dilaksanakan kapan saja ketika wali kelas membutuhkan bantuan dalam melakukan pembelajaran. Kemudian, danya home visit karena kondisi pandemi di Padas masih belum memungkinkan untuk dilaksanakan pembelajaran tatap muka dan belum adanya izin ini membuat kami mengadakan home visit untuk lebih dekat membantu siswa dan lebih mengetahui kekurangan mereka dalam melakukan pembelajaran. Dalam home visit ini dilakukan setiap 2 minggu sekali yang dilakukan dengan hari senin untuk kelas 1, selasa untuk kelas 2, rabu untuk kelas 4, kamis untuk kelas 3 dan 6, dan jumat untuk kelas 5 dan 6. untuk pembagian dilakukan dengan dibagi menjadi 3 kelompok belajar yang dilakuakan disalah satu rumah siswa dengan adanya setiap kelompok terdapat 2 anggota kampus mengajar. 



 
Gambar 4
Program kerja adaptasi teknologi

Untuk program kerja kedua ini yakni adaptasi teknologi dimana yang sudah kami lakukan yani dengan melakukan perkenalan kepada guru tentang aplikasi AksiSekolah yang dimana disitu terdapat beberapa soal tentang literasi dan numerasi yang bisa dibuat guru dalam pembelajaran agar lebih bervariasi, yang sudah dilakukan juga yakni adanya program "Selasa Sehat" dimana ini merupakan sebuah pamlet yang dilakukan dengan diunggah di media sosial berupa WhatsApp grup semua siswa, dan juga akun Instragram @km2_sdmuh1padas dan @sdmuh1padas, terdapata juga yang telah kami lakukan tentang adaptasi teknologi yakni membuat vidio pembelajaran yang kami bagikan dalam Google Classroom sesuai dengan pembagian asistensi kelas masing-masing anggota, dan yang sudah kami lakukan dengan membuat sebuah beberapa file dokumen sekolah dalam bentuk digital kemudian disimpan dalam Google Drive. 

Gambar 5 
Program Kerja bantuan admistrasi

Untuk program kerja ini yang baru kami lakukan yakni dengan membantu admistrasi sekolah yang baru sebagian. untuk program kerja ini masih belum sepenuhnya terlaksanakan karena kami dalam jadwal kami lebih mengutamakan dahulu tentang pembelajaran kepada siwa. 


Gambar 6 
Program kerja kegiatan lain


Program kerja ini terdapat kegiatan peringatan hari besar, gerakan lingkungan, dan hidup sehat. Untuk program ini juga belum terlaksanakan sepenuhnya karena juga kami baru menuju 2 bulan dan masih ada 3 bulan lagi. Akan tetapi, program ini sudah ada yang terlaksana yakni peringatan hari kemerdekaan dengan kami mengadakan acara "Semarak Kemerdekaan" dengan adanya lomba ekspremen, menghias masker tentang kemerdekaan, membuat puisi tantang kemerdekaan dan foro kreatif tentang kemerdekaan. Untuk lomba kami adakan dengan online dengan hasil mereka kirimkan dalam bentuk vidio dan foto yang diunggah dalam Google Form yang kami sediakan, selain itu juga ada kegiatan yang sudah terlaksana yakni gerakan lingkungan dengan melakukan bersih-bersih ruang kelas yang sudah satu setengah tahun lebih tidak adanya kegiatan yang dilakukan dan melakukan bersih-bersih gudang. 

Dengan penugasan yang sudah kami lakukan selama 7 minggu ini kami sudah melakukan beberapa program kerja. Untuk yang belum terlaksanakan akan dilakukan dengan jadwal yang sudah kami buat pada awal pembuatan laporan. 



Minggu, 11 Juli 2021

Straight News 2

 Pemberian Sembako untuk Pasien Covid-19 saat Melaksanakan Isolasi Mandiri

Sumber: Kepala Desa Macanan

Di Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi yang merupakan salah satu zona merah yag ada di Jawa Timur dengan pasien Covid-19 semakin bertambah setiap harinya. Karena, Covid-19 di Indonesia saat ini sedang mengalami pelonjakan yang sangat tinggi dengan pasien yang terus bertambah berkali lipat dari sebelumnya, karena pelonjakan pasien covid-19 yang setiap harinya bertambah banyak ini mengakibatkan hampir seluruh rumah sakit penuh hingga ada yang sudah tidak mampu untuk menampung pasien covid-19 meskipun tidak banyak rumah sakit juga menambahkan tempat untuk pasien covid hingga adanya dibuatkanya seperti tenda.

Dengan masalah rumah sakit yang penuh ini mengakibatkan tidak banyak pasien telat untuk diberi pertolongan dikarenakan juga terbatasnya petugas kesehatan yang tidak sebanding dengan pasien covid-19.

Akibatnya, pasien yang mengalami gejala ringan untuk disarankan isolasi mandiri. Dan termasuk dengan pasien Ina dan Rosid yang disarankan untuk isolasi mandiri karena mereka hanya mengalami ringan dan pasien ina melakukan isolasi mandiri ini dilakukan dirumahnya sedangkan pasien Rosid melakukan isolasi mandirinya disalah satu rumah keluarga yang tidak dihuni


Sumber: Kepala Desa Macanan

Riwayat pasien terpapar Covid-19 dari salah Rosid yang saat itu ia dari Jakarta pulang kerumah  dengan alasan akan adanya sebuah acara dirumah. Awal mula Rosid satu hari setelah sampai dirumah dia mengalami gejala badan tidak enak, tenggorokan terasa sedikit sakit, dan mengalami flu serta batuk kecil. Karena memikirkan habis melakukan riwayat perjalanan tersebut pihak keluarga melapor kepada perangkat setempat kemudian perangkat mengajak untuk tes antigen di puskesmas Jogorogo. Dan benar tes membuktikan bahwa yang bersangkutan positif covid-19 dengan sigap gugus tugas Covid-19 desa Macanan mengadakan tes swab antigen kepada semua yang sudah berinteraksi salah satunya Ina adik korban. Ina yang tidak mengalami gejala saat itu juga dinyatakan positif covid-19. Dengan begitu kemudian mereka melakukan tes swab PCR untuk lebih melihat keakuratannya, karena hasil swab PCR yang tidak saat itu pihak puskesmas menyuruh mereka untuk isolasi mandiri dulu dikarenakan gejala yang ringan tersebut sembari menunggu hasilnya.

Kemudian dari pihak desa membantu mereka dengan memberikan sembako yang berisikan kebutuhan makanan, vitamin dan juga masker untuk mereka isolasi mandiri yang mengharuskan mereka tidak bisa keluar dari rumah dalam waktu yang ditentukan. Pemberian sembako merupakan salah satu upaya dukungan untuk mereka.

“ Selain sembako dari kami ini juga ada beberapa bantuan dari tetangga mereka dengan lebih banyak dalam bentuk makanan, karena selain dari obat-obat yang telah diberikan dari pihak rumah sakit dukungan dari orang sekitarnya serta dari diri mereka sendiri untuk semangat sembuh itu lebih penting, dengan salah satunya upaya-upaya ini kami dari desa khususnya gugus tugas Covid-19 desa Macanan selalu memantau setiap harinya dan siap apabila keadaan mereka semakin memburuk” Ujar Kepala Desa Macanan (Sujarwo)

Gejala-gejala Covid-19 ini umumnya muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelahpenderita terpapar virus. Untuk lebih baiknya melakukan pencegahanya dengan, cuci tangan sesering mungkin, hindari menyentuh wajah, jangan berpelukan atau berjabatan tangan dengan orang lain, jangan meminjamkan barang kepada orang lain, jaga jarak dua meter dari orang lain, selalu pakai masker, hindari kerumunnan atau keramaian, desinfektan barang-barang, dan ikutin vaksin Covid-19 


 

 



Jumat, 02 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK

 

Analisis Kode Etik Jurnalistik pada Majalah Balairung Kasus “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”

Sumber : https://i0.wp.com/www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg

    Terkait berita Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang dimuat dalam Balairung ini dikaitkan dengan kode etik jurnalistik. Berdasarkan Pasal 3 wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut dengan dibuktikan dengan tulisan dalam berita tersebut yang berbunyi “Tim BPPM Balairung berkesempatan mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata beliau.” Dimana wartawan Balairung tersebut dengan menguji informasi melalui wawancara.

    Kemudian dalam Pasal 5 wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan  ini juga dibuktikan dalam kalimat “Kami pun menghubungi Agni (bukan nama sesungguhnya) untuk menyimak penuturannya.” Pada kata bukan nama sesungguh ini maka tim telah membuat nama samara yang sesuai dengan pasal 5, dengan begitu juga dapat membuat kenyamanan pelaku atau korban.

    Dalam kalimat lanjutan pada kalimat yang membuktikan bahwa sesuai dengan pasal 5 tersebut juga membuktikan bahwa kalimat ”Namun, karena beberapa hal yang berkaitan dengan kesediaan penyintas, kami baru berhasil mewawancarainya pada Agustus 2018. Segala detail informasi yang kami sajikan telah mendapat persetujuan dengan penyintas dengan berbagai pertimbangan”  juga berkaitan dengan Pasal 7  wartawan melakukan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Dalam penulisan seperti kasus ini maka diperlukan sebuah kehati-hatian, karena kasus seperti ini banyak mengundnag kritik yang baik dan tidak baik. Kritik baik berupa bahwa sebuah berita ini dapat dijadikan sebuah pelajaran untuk kaum perempuan untuk berhati-hati dan berani mengungkapkan hal yang masuk dalam asusila ini. Akan tetapi dalam kritik baik tersebut juga terdapat kritik yang tidak baik yakni dalam tulisan kasus dianggap mendeskripsikannya dengan vulgar.


Jumat, 04 Juni 2021

Straight News

Laka Lantas di Ngawi: Ambulans Tertimpa Truk Muatan Kacang Tanah



Jumat, 14 Mei 2021 di Jalur Ring Road Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi terjadi sebuah Truk dengan membawa muatan kacang tanah hilang kendali hingga menimpa ambulans DPC PDIP.

Laka lantas ini berawal karena sebuah Truk muatan kacang tanah ini melaju dari Surabaya menuju Solo pada jalan yang menikung truk berkecepatan cukup kencang hingga truk tidak mampu mengendalikan kemudian menabrak sebuah ambulans yang baru saja menghantar jenazah dari Pemalang. 

Truk ini dikendari oleh Ndawan (33) yang mengakibatkan juga ambulans hingga ringset hingga mengakitakan sopir terjepit. 

Dan pada kejadian ini dalam ambulans selain terdapat sopir terdapat juga dua penumpang lagi, sedangkan dalam truk hanya ada sopir. Akibat kejadian ini tidak ada korban jiwa dalam kejadian, akan tetapi ada korban luka yakni sopir truk dan sopir ambulans beserta penumpang yang berada dalam ambulans namun sekarang sudah di rawat di rumah sakit. 

Selain adanya korban luka dalam kejadian ini juga terjadi kerusakan parah pada kedua kendaraan, untuk membantu kepolisian dalam penyelidikan kedua kendaraan diamankan dahulu.  

Kejadian ini juga mengakibatkan kendala pada lalu lintas. Selain karena truk dan ambulans yang sedikit menghalangi jalan, namun kejadian ini juga menjadi pusat perhatian beberapa orang yang melintas dan yang ingin melihat kejadian tersebut.  




Minggu, 25 April 2021

Profesi Jurnalistik

 


Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Salah satu teori dan prinsip jurnalistik adalah Sembilan Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku The Elements of Journalism (New York: Crown Publishers, 2001).

v  Sembilan Elemen Jurnalisme

Dalam buku tersebut, Kovach & Rosentiel merumuskan prinsip-prinsip jurnalistik dalam sembilan poin elemen berikut ini:

1.      Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran

Kewajiban para jurnalis adalah menyampaikan kebenaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk berdaulat.Fungsi utama seorang jurnalis adalah untuk menyampaikan kebenaran. Yang perlu kamu ingat adalah fakta tidak sama dengan kebenaran. Dengan memaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan lalu menyusunnya menjadi sebuah berita, berita tersebut akan menguak kebenaran dengan sendirinya. Kebenaran ini juga memiliki makna relatif dan semua tergantung siapa yang membacanya. Namun, jurnalis juga bertugas untuk memaparkan fakta-fakta secara adil dan terpercaya, berlaku saat ini, dan dapat dijadikan bahan untuk investigasi lanjutan.

Bentuk “kebenaran jurnalistik” yang ingin dicapai ini bukan sekadar akurasi, namun merupakan bentuk kebenaran yang praktis dan fungsional. Ini bukan kebenaran mutlak atau filosofis. Tetapi, merupakan suatu proses menyortir (sorting-out) yang berkembang antara cerita awal, dan interaksi antara publik, sumber berita (newsmaker), dan jurnalis dalam waktu tertentu.

Prinsip pertama jurnalisme—pengejaran kebenaran, yang tanpa dilandasi kepentingan tertentu (disinterested pursuit of truth)—adalah yang paling membedakannya dari bentuk komunikasi lain.

Contoh kebenaran fungsional, misalnya, polisi menangkap tersangka koruptor berdasarkan fakta yang diperoleh. Lalu kejaksaan membuat tuntutan dan tersangka itu diadili. Sesudah proses pengadilan, hakim memvonis, tersangka itu bersalah atau tidak-bersalah.Apakah si tersangka yang divonis itu mutlak bersalah atau mutlak tidak-bersalah? Kita memang tak bisa mencapai suatu kebenaran mutlak. Tetapi masyarakat kita, dalam konteks sosial yang ada, menerima proses pengadilan –serta vonis bersalah atau tidak-bersalah– tersebut, karena memang hal itu diperlukan dan bisa dipraktikkan. Jurnalisme juga bekerja seperti itu.

2.      Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens)

Organisasi pemberitaan dituntut melayani berbagai kepentingan konstituennya: lembaga komunitas, kelompok kepentingan lokal, perusahaan induk, pemilik saham, pengiklan, dan banyak kepentingan lain.

Semua itu harus dipertimbangkan oleh organisasi pemberitaan yang sukses. Namun, kesetiaan pertama harus diberikan kepada warga (citizens). Ini adalah implikasi dari perjanjian dengan public.

Komitmen kepada warga bukanlah egoisme profesional. Kesetiaan pada warga ini adalah makna dari independensi jurnalistik. Salah satu komitmen yang harus dipegang teguh seorang jurnalis adalah tidak boleh berpihak kepada siapapun (netral), baik itu penguasa maupun pemilik media. Komitmen tersebut tak boleh luntur karena itulah dasar dari kepercayaan masyarakat kepada media yang dikonsumsinya. Para pelaku media juga harus mendapat kepercayaan masyarakat bahwa berita yang dipublikasikan tidak diarahkan demi kepentingan iklan. Independensi adalah bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik. Jadi, jurnalis yang mengumpulkan berita tidak sama dengan karyawan perusahaan biasa, yang harus mendahulukan kepentingan majikannya. Jurnalis memiliki kewajiban sosial, yang dapat mengalahkan kepentingan langsung majikannya pada waktu-waktu tertentu, dan kewajiban ini justru adalah sumber keberhasilan finansial majikan mereka.

3.      Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi

Yang membedakan antara jurnalisme dengan hiburan (entertainment), propaganda, fiksi, atau seni, adalah disiplin verifikasi. Hiburan –dan saudara sepupunya “infotainment”—berfokus pada apa yang paling bisa memancing perhatian.

Propaganda akan menyeleksi fakta atau merekayasa fakta, demi tujuan sebenarnya, yaitu persuasi dan manipulasi. Sedangkan jurnalisme berfokus utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya.

Disiplin verifikasi tercermin dalam praktik-praktik seperti mencari saksi-saksi peristiwa, membuka sebanyak mungkin sumber berita, dan meminta komentar dari banyak pihak.

Disiplin verifikasi berfokus untuk menceritakan apa yang terjadi sebenar-benarnya. Dalam kaitan dengan apa yang sering disebut sebagai “objektivitas” dalam jurnalisme, maka yang obyektif sebenarnya bukanlah jurnalisnya, tetapi metode yang digunakannya dalam meliput berita.

Ada sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu peliputan:

a.       Jangan menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada;

b.      Jangan mengecoh audiens;

c.       Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang motif dan metode Anda;

d.      Lebih mengandalkan pada liputan orisinal yang dilakukan sendiri;

e.       Bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu.

4.      Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput

Jurnalis harus tetap independen dari faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran harus dijaga wartawan yang bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar.

Jadi, yang harus lebih dipentingkan adalah independensi, bukan netralitas. Jurnalis yang menulis tajuk rencana atau opini, tidak bersikap netral. Namun, ia harus independen, dan kredibilitasnya terletak pada dedikasinya pada akurasi, verifikasi, kepentingan publik yang lebih besar, dan hasrat untuk memberi informasi. Adalah penting untuk menjaga semacam jarak personal, agar jurnalis dapat melihat segala sesuatu dengan jelas dan membuat penilaian independen.

Sekarang ada kecenderungan media untuk menerapkan ketentuan “jarak” yang lebih ketat pada jurnalisnya. Misalnya, mereka tidak boleh menjadi pengurus parpol atau konsultan politik politisi tertentu. Independensi dari faksi bukan berarti membantah adanya pengaruh pengalaman atau latar belakang si jurnalis, seperti dari segi ras, agama, ideologi, pendidikan, status sosial-ekonomi, dan gender. Namun, pengaruh itu tidak boleh menjadi nomor satu. Peran sebagai jurnalislah yang harus didahulukan.

5.      Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan

Jurnalis harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Wartawan tak sekedar memantau pemerintahan, tetapi semua lembaga kuat di masyarakat.

Pers percaya dapat mengawasi dan mendorong para pemimpin agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk, yaitu hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan sebagai pejabat publik atau pihak yang menangani urusan publik. Jurnalis juga mengangkat suara pihak-pihak yang lemah, yang tak mampu bersuara sendiri.

Prinsip pemantauan ini sering disalahpahami, bahkan oleh kalangan jurnalis sendiri, dengan mengartikannya sebagai “mengganggu pihak yang menikmati kenyamanan.”

Prinsip pemantauan juga terancam oleh praktik penerapan yang berlebihan, atau “pengawasan” yang lebih bertujuan untuk memuaskan hasrat audiens pada sensasi, ketimbang untuk benar-benar melayani kepentingan umum. Namun, yang mungkin lebih berbahaya, adalah ancaman dari jenis baru konglomerasi korporasi, yang secara efektif mungkin menghancurkan independensi, yang mutlak dibutuhkan oleh pers untuk mewujudkan peran pemantauan mereka.

6.      Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari public

Apa pun media yang digunakan, jurnalisme haruslah berfungsi menciptakan forum di mana publik diingatkan pada masalah-masalah yang benar-benar penting, sehingga mendorong warga untuk membuat penilaian dan mengambil sikap. Maka, jurnalisme harus menyediakan sebuah forum untuk kritik dan kompromi publik. Demokrasi pada akhirnya dibentuk atas kompromi. Forum ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sama sebagaimana halnya dalam jurnalisme, yaitu: kejujuran, fakta, dan verifikasi. Forum yang tidak berlandaskan pada fakta akan gagal memberi informasi pada publik.

Sebuah perdebatan yang melibatkan prasangka dan dugaan semata hanya akan mengipas kemarahan dan emosi warga. Perdebatan yang hanya mengangkat sisi-sisi ekstrem dari opini yang berkembang, tidaklah melayani publik tetapi sebaliknya justru mengabaikan publik. Yang tak kalah penting, forum ini harus mencakup seluruh bagian dari komunitas, bukan kalangan ekonomi kuat saja atau bagian demografis yang menarik sebagai sasaran iklan.

7.      Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan

Tugas jurnalis adalah menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan relevan untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah berita, jurnalis harus menemukan campuran yang tepat antara yang serius dan yang kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun. Singkatnya, jurnalis harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisme.

8.      Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional

Jurnalisme itu seperti pembuatan peta modern. Ia menciptakan peta navigasi bagi warga untuk berlayar di dalam masyarakat. Maka jurnalis juga harus menjadikan berita yang dibuatnya proporsional dan komprehensif.

Dengan mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta, kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Kita juga terbantu dalam memahami lebih baik ide keanekaragaman dalam berita.

Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat judul berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak akan menambahkan fakta yang tidak ada.

9.      Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka

Setiap jurnalis, dari redaksi hingga dewan direksi, harus memiliki rasa etika dan tanggung jawab personal, atau sebuah panduan moral. Terlebih lagi, mereka punya tanggung jawab untuk menyuarakan sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan yang lain melakukan hal yang serupa.

Agar hal ini bisa terwujud, keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua prinsip jurnalistik. Gampangnya mereka yang bekerja di organisasi berita harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik, pengiklan, dan bahkan warga serta otoritas mapan, jika keadilan (fairness) dan akurasi mengharuskan mereka berbuat begitu.

Dalam kaitan itu, pemilik media juga dituntut untuk melakukan hal yang sama. Organisasi pemberitaan, bahkan terlebih lagi dunia media yang terkonglomerasi dewasa ini, atau perusahaan induk mereka, perlu membangun budaya yang memupuk tanggung jawab individual.

Para manajer juga harus bersedia mendengarkan, bukan cuma mengelola problem dan keprihatinan para jurnalisnya.

 

Elemen Ke-10

Dalam perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen ke-10. Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet.

10.  Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.

Warga bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif. Warga dapat menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya, dan dengan demikian juga mendorong perkembangan jurnalisme.

 

v  Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :

1.      Peringatan biasa.

2.      Peringatan keras.

3.      Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.

4.      Kode Etik Wartawan Indonesia

Kode etik itu terdiri dari:

1.      Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3.      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6.      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8.      Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9.      Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

v  Keterkaitan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dengan Kode Etik Jurnalistik

1.      Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran

Pada elemen pertama ini seorang jurnalistik memiliki kewajiban yang utama yakni kebenaran. Dimana informasi yang akan di publikasikan oleh seorang jurnalistik harus diakui keakuratannya. Ini sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong atau fitnah, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Kebenaran sebuah berita yang disampaikan oleh jurnalistik akan membuat informasi tersampaikan dengan efektif, dengan berita yang tidak benar maka akan membuat penerima berita tidak tersampaikannya sebuah berita itu dengan efektif dan bahkan akan membuat memikirkan penerima yang diluar seharusnya informasi tersebut.

Selain itu memingat bahwa fungsi utama seorang jurnalis adalah untuk menyampaikan kebenaran. Yang perlu diingat adalah fakta tidak sama dengan kebenaran. Dengan memaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan lalu menyusunnya menjadi sebuah berita, berita tersebut akan menguak kebenaran dengan sendirinya. Kebenaran ini juga memiliki makna relatif dan semua tergantung siapa yang membacanya. Namun, jurnalis juga bertugas untuk memaparkan fakta-fakta secara adil dan terpercaya, berlaku saat ini, dan dapat dijadikan bahan untuk investigasi lanjutan.

2.      Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens)

Kewajiban wartawan mencari kebenaran tidaklah cukup. Kondisi yang mereka perlukan agar bisa mengetahui kebenaran dan untuk mengomunikasikannya kepada public dalam cara loyalitas. Para pemilik surat kabar harus memiliki loyalitas di atas loyalitas lainnya. Komitmen kepada warga lebih besar ketimbang egoism professional. Salah satu komitmen yang harus dipegang teguh seorang jurnalis adalah tidak boleh berpihak kepada siapapun (netral), baik itu penguasa maupun pemilik media. Komitmen tersebut tak boleh luntur karena itulah dasar dari kepercayaan masyarakat kepada media yang dikonsumsinya. Kaitan dalam kode etik jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

            Elemen ini harus dimiliki wartawan agar senantiasa disiplin dalam menyaring desas-desus, gossip, ingatan yang keliru dan manipulasi guna mendapatkan informasi yang akurat.

3.      Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi

Jurnalisme itu berbeda dengan propaganda, fiksi, maupun hiburan. Yang membedakan hal tersebut terletak pada verifikasi informasi. Verifikasi data ini bisa dalam metode mewawancarai berbagai macam sumber agar tidak hanya melihat dari dua sudut pandang saja, tapi dari seluruh sudut pandang. Metode ini digunakan agar jurnalis bisa objektif dan tidak bias pada suatu kasus tertentu.

Kaitan dalam kode etik jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

4.      Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput

Jika terjun ke dalam dunia jurnalisme, seorang jurnalis harus mengetahui bahwa independensi tidak sama dengan bersikap netral. Dalam menulis tajuk. Ini terkaid dalam kode etik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 misalnya, pemimpin redaksi harus bersikap independen di mana tulisannya tersebut harus berdasarkan pemikirannya sendiri (tidak memihak pada pihak siapapun). Sehingga harus ada jarak antara jurnalis dengan sumber agar jurnalis dapat melihat dengan ‘kepalajernih’ kasus yang sedang diliputnya.

5.      Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan

Jurnalis memiliki kemampuan yang tak terbatas sebagai watchdog terhadap kekuatan besar yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat, dalam hal ini berbentuk pemerintahan atau lembaga besar. Dengan kode etik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Karena adanya jarak antara yang berkuasa dengan yang lemah itulah peran jurnalis diperlukan sebagai “penyambung lidah masyarakat” yaitu untuk menyampaikan pesan kepada satu pihak dengan yang lainnya dan tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalisme.

6.      Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik

Fakta yang dipaparkan oleh jurnalis dalam suatu media lebih baik meninggalkan ruang bagi publik untuk beropini. Hal ini dapat mengajarkan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap informasi yang diberikan. Apapun yang diberikan oleh media bisa menjadi bahan untuk diskusi dan agar masyarakat dapat mengambil sikap pada suatu permasalahan. Karena sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengatakan bahwa Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

7.      Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan

Dengan kode etik wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik agar membuat masyarakat tertarik dengan berita yang diangkat, jurnalis harus pintar dalam mengemas fakta yang dimiliki agar menarik tapi tetap relevan. Dalam hal ini berarti: jurnalis di media cetak harus pintar dalam mengolah kata-kata agar beritanya dibaca, jurnalis di TV harus pintar mengemas naskah dengan gambar agar tetap relevan, dan jurnalis di radio harus cerdik membacakan naskah agar didengar. Pada akhirnya, seorang jurnalis harus memiliki kemampuan story-telling with a purpose.

8.      Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional

Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat judul berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak akan menambahkan fakta yang tidak ada. Sangat sesuai dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

9.      Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka

Setiap jurnalis, baik dari jurnalis junior hingga pimpinannya harus memiliki kompas moral (compass moral), yaitu memiliki etika dan tanggung jawab. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat yang berbeda dengan rekan kerja maupun dengan atasan. Tapi perbedaan pendapat tentu saja harus didasari oleh data-data yang akurat agar tidak asal ‘ceplas-ceplos’. Para pimpinan pun harus bersikap terbuka dan siap mendengarkan suara dari para jurnalis yang terjun langsung kelapangan agar mereka tetap merasa dihargai. Dalam kode etik wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Selain wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi sebagai wartawan pun juga berhak untuk memuliki hak jawab dan hak koreksi untuk terciptanya berita yang sangat akurat dan efektif.

10.  Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.

Kita sedang berada dalam revolusi komunikasi. Jurnalisme bukan sekedar informasi. Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama dan mereka juga akan jatuh bersama-sama. Sesuai dengan kode etik jurnalistik pada wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan dan wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. warga merupakan salah satu yang terlibat dalam dunia jurnalistik maka warga dengan begitu juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait berita dan jurnalis menghargai hak tersebut.

 

 

Sumber :

https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalistik-dari-bill-kovach-dan-tom-rosentiel/

https://romeltea.wordpress.com/2019/04/09/teori-dan-prinsip-jurnalistik-sembilan-elemen-jurnalisme/

https://yhoo.it/3gPTI5l

https://sheillalauwoie.wordpress.com/2017/04/04/kode-etik-jurnalistikpedoman-media-siberuu-pokok-pers-9-elemen-jurnalistik-menurut-bill-kovach-tom-rosentiel/

TUGAS ESSAI

Perebutan Hak Asuh dan Hak Waris Gala Sky Ardriansyah            Gala Sky Ardriansyah ialah putra dari artis Vanessa Angel dan Febri Ardrian...