Elemen
Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dikaitkan dengan Kode Etik
Jurnalistik.
Salah
satu teori dan prinsip jurnalistik adalah Sembilan
Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom
Rosenstiel dalam buku The Elements of Journalism (New
York: Crown Publishers, 2001).
v Sembilan
Elemen Jurnalisme
Dalam buku tersebut, Kovach &
Rosentiel merumuskan prinsip-prinsip jurnalistik dalam sembilan poin elemen
berikut ini:
1.
Kewajiban pertama jurnalisme
adalah pada kebenaran
Kewajiban para jurnalis adalah
menyampaikan kebenaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang
mereka butuhkan untuk berdaulat.Fungsi
utama seorang jurnalis adalah untuk menyampaikan kebenaran. Yang perlu kamu
ingat adalah fakta tidak sama dengan kebenaran. Dengan memaparkan fakta-fakta
yang diperoleh dari lapangan lalu menyusunnya menjadi sebuah berita, berita
tersebut akan menguak kebenaran dengan sendirinya. Kebenaran ini juga memiliki
makna relatif dan semua tergantung siapa yang membacanya. Namun, jurnalis juga
bertugas untuk memaparkan fakta-fakta secara adil dan terpercaya, berlaku saat
ini, dan dapat dijadikan bahan untuk investigasi lanjutan.
Bentuk “kebenaran jurnalistik”
yang ingin dicapai ini bukan sekadar akurasi, namun merupakan bentuk kebenaran
yang praktis dan fungsional. Ini bukan kebenaran mutlak atau filosofis. Tetapi,
merupakan suatu proses menyortir (sorting-out) yang berkembang antara cerita
awal, dan interaksi antara publik, sumber berita (newsmaker), dan jurnalis
dalam waktu tertentu.
Prinsip pertama
jurnalisme—pengejaran kebenaran, yang tanpa dilandasi kepentingan tertentu (disinterested pursuit of truth)—adalah yang paling
membedakannya dari bentuk komunikasi lain.
Contoh kebenaran fungsional,
misalnya, polisi menangkap tersangka koruptor berdasarkan fakta yang diperoleh.
Lalu kejaksaan membuat tuntutan dan tersangka itu diadili. Sesudah proses
pengadilan, hakim memvonis, tersangka itu bersalah atau tidak-bersalah.Apakah
si tersangka yang divonis itu mutlak bersalah atau mutlak tidak-bersalah? Kita
memang tak bisa mencapai suatu kebenaran mutlak. Tetapi masyarakat kita, dalam
konteks sosial yang ada, menerima proses pengadilan –serta vonis bersalah atau
tidak-bersalah– tersebut, karena memang hal itu diperlukan dan bisa dipraktikkan.
Jurnalisme juga bekerja seperti itu.
2.
Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga
(citizens)
Organisasi
pemberitaan dituntut melayani berbagai kepentingan konstituennya: lembaga
komunitas, kelompok kepentingan lokal, perusahaan induk, pemilik saham,
pengiklan, dan banyak kepentingan lain.
Semua itu
harus dipertimbangkan oleh organisasi pemberitaan yang sukses. Namun, kesetiaan
pertama harus diberikan kepada warga (citizens). Ini adalah implikasi dari
perjanjian dengan public.
Komitmen
kepada warga bukanlah egoisme profesional. Kesetiaan pada warga ini adalah
makna dari independensi jurnalistik. Salah
satu komitmen yang harus dipegang teguh seorang jurnalis adalah tidak boleh
berpihak kepada siapapun (netral), baik itu penguasa maupun pemilik media.
Komitmen tersebut tak boleh luntur karena itulah dasar dari kepercayaan
masyarakat kepada media yang dikonsumsinya. Para pelaku media juga harus
mendapat kepercayaan masyarakat bahwa berita yang dipublikasikan tidak
diarahkan demi kepentingan iklan. Independensi adalah bebas dari
semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik. Jadi, jurnalis
yang mengumpulkan berita tidak sama dengan karyawan perusahaan biasa, yang
harus mendahulukan kepentingan majikannya. Jurnalis memiliki kewajiban sosial,
yang dapat mengalahkan kepentingan langsung majikannya pada waktu-waktu
tertentu, dan kewajiban ini justru adalah sumber keberhasilan finansial majikan
mereka.
3.
Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
Yang
membedakan antara jurnalisme dengan hiburan (entertainment),
propaganda, fiksi, atau seni, adalah disiplin verifikasi. Hiburan –dan saudara
sepupunya “infotainment”—berfokus pada apa yang paling bisa memancing
perhatian.
Propaganda
akan menyeleksi fakta atau merekayasa fakta, demi tujuan sebenarnya, yaitu
persuasi dan manipulasi. Sedangkan jurnalisme berfokus utama pada apa yang
terjadi, seperti apa adanya.
Disiplin
verifikasi tercermin dalam praktik-praktik seperti mencari saksi-saksi
peristiwa, membuka sebanyak mungkin sumber berita, dan meminta komentar dari
banyak pihak.
Disiplin
verifikasi berfokus untuk menceritakan apa yang terjadi sebenar-benarnya. Dalam
kaitan dengan apa yang sering disebut sebagai “objektivitas” dalam jurnalisme,
maka yang obyektif sebenarnya bukanlah jurnalisnya, tetapi metode yang
digunakannya dalam meliput berita.
Ada
sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu peliputan:
a.
Jangan menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada;
b.
Jangan mengecoh audiens;
c.
Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang
motif dan metode Anda;
d.
Lebih mengandalkan pada liputan orisinal yang
dilakukan sendiri;
e.
Bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling
tahu.
4.
Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang
mereka liput
Jurnalis
harus tetap independen dari faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran
harus dijaga wartawan yang bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar.
Jadi,
yang harus lebih dipentingkan adalah independensi, bukan netralitas. Jurnalis
yang menulis tajuk rencana atau opini, tidak bersikap netral. Namun, ia harus
independen, dan kredibilitasnya terletak pada dedikasinya pada akurasi,
verifikasi, kepentingan publik yang lebih besar, dan hasrat untuk memberi
informasi. Adalah penting untuk menjaga semacam jarak personal, agar jurnalis
dapat melihat segala sesuatu dengan jelas dan membuat penilaian independen.
Sekarang
ada kecenderungan media untuk menerapkan ketentuan “jarak” yang lebih ketat
pada jurnalisnya. Misalnya, mereka tidak boleh menjadi pengurus parpol atau
konsultan politik politisi tertentu. Independensi dari faksi bukan berarti
membantah adanya pengaruh pengalaman atau latar belakang si jurnalis, seperti
dari segi ras, agama, ideologi, pendidikan, status sosial-ekonomi, dan gender.
Namun, pengaruh itu tidak boleh menjadi nomor satu. Peran sebagai jurnalislah
yang harus didahulukan.
5.
Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen
terhadap kekuasaan
Jurnalis
harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Wartawan tak
sekedar memantau pemerintahan, tetapi semua lembaga kuat di masyarakat.
Pers
percaya dapat mengawasi dan mendorong para pemimpin agar mereka tidak melakukan
hal-hal buruk, yaitu hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan sebagai pejabat
publik atau pihak yang menangani urusan publik. Jurnalis juga mengangkat suara
pihak-pihak yang lemah, yang tak mampu bersuara sendiri.
Prinsip
pemantauan ini sering disalahpahami, bahkan oleh kalangan jurnalis sendiri,
dengan mengartikannya sebagai “mengganggu pihak yang menikmati kenyamanan.”
Prinsip
pemantauan juga terancam oleh praktik penerapan yang berlebihan, atau
“pengawasan” yang lebih bertujuan untuk memuaskan hasrat audiens pada sensasi,
ketimbang untuk benar-benar melayani kepentingan umum. Namun, yang mungkin
lebih berbahaya, adalah ancaman dari jenis baru konglomerasi korporasi, yang
secara efektif mungkin menghancurkan independensi, yang mutlak dibutuhkan oleh
pers untuk mewujudkan peran pemantauan mereka.
6.
Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik
maupun komentar dari public
Apa pun
media yang digunakan, jurnalisme haruslah berfungsi menciptakan forum di mana
publik diingatkan pada masalah-masalah yang benar-benar penting, sehingga
mendorong warga untuk membuat penilaian dan mengambil sikap. Maka, jurnalisme
harus menyediakan sebuah forum untuk kritik dan kompromi publik. Demokrasi pada
akhirnya dibentuk atas kompromi. Forum ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip
yang sama sebagaimana halnya dalam jurnalisme, yaitu: kejujuran, fakta, dan
verifikasi. Forum yang tidak berlandaskan pada fakta akan gagal memberi
informasi pada publik.
Sebuah
perdebatan yang melibatkan prasangka dan dugaan semata hanya akan mengipas
kemarahan dan emosi warga. Perdebatan yang hanya mengangkat sisi-sisi ekstrem
dari opini yang berkembang, tidaklah melayani publik tetapi sebaliknya justru
mengabaikan publik. Yang tak kalah penting, forum ini harus mencakup seluruh
bagian dari komunitas, bukan kalangan ekonomi kuat saja atau bagian demografis
yang menarik sebagai sasaran iklan.
7.
Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting
itu menarik dan relevan
Tugas
jurnalis adalah menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi
menarik dan relevan untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah
berita, jurnalis harus menemukan campuran yang tepat antara yang serius dan
yang kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun. Singkatnya, jurnalis harus
memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang
untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal
ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisme.
8.
Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif
dan proporsional
Jurnalisme
itu seperti pembuatan peta modern. Ia menciptakan peta navigasi bagi warga
untuk berlayar di dalam masyarakat. Maka jurnalis juga harus menjadikan berita
yang dibuatnya proporsional dan komprehensif.
Dengan
mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta, kita melihat bahwa proporsi
dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Kita juga terbantu dalam memahami
lebih baik ide keanekaragaman dalam berita.
Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat
judul berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun
kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga
loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat
dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap
bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak
akan menambahkan fakta yang tidak ada.
9.
Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara
nurani mereka
Setiap
jurnalis, dari redaksi hingga dewan direksi, harus memiliki rasa etika dan
tanggung jawab personal, atau sebuah panduan moral. Terlebih lagi, mereka punya
tanggung jawab untuk menyuarakan sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan
yang lain melakukan hal yang serupa.
Agar hal
ini bisa terwujud, keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi
semua prinsip jurnalistik. Gampangnya mereka yang bekerja di organisasi berita
harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang
redaktur, pemilik, pengiklan, dan bahkan warga serta otoritas mapan, jika
keadilan (fairness) dan akurasi mengharuskan mereka berbuat
begitu.
Dalam
kaitan itu, pemilik media juga dituntut untuk melakukan hal yang sama.
Organisasi pemberitaan, bahkan terlebih lagi dunia media yang terkonglomerasi
dewasa ini, atau perusahaan induk mereka, perlu membangun budaya yang memupuk
tanggung jawab individual.
Para
manajer juga harus bersedia mendengarkan, bukan cuma mengelola problem dan
keprihatinan para jurnalisnya.
Elemen
Ke-10
Dalam
perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen
ke-10. Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi,
khususnya internet.
10. Warga
juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.
Warga
bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan
media sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme
warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif. Warga dapat
menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya, dan dengan demikian
juga mendorong perkembangan jurnalisme.
v Kode Etik
Jurnalistik
Kode
Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor
40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya
adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu
mencari dan menyajikan informasi.
Apabila
seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan
PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan
sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode
etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat
diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku
pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :
1. Peringatan
biasa.
2. Peringatan
keras.
3. Skorsing
dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.
4. Kode
Etik Wartawan Indonesia
Kode etik itu terdiri dari:
1.
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang
tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan
kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
v
Keterkaitan Elemen Jurnalisme
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dengan Kode Etik Jurnalistik
1.
Kewajiban
pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
Pada elemen pertama ini seorang jurnalistik
memiliki kewajiban yang utama yakni kebenaran. Dimana informasi yang akan di
publikasikan oleh seorang jurnalistik harus diakui keakuratannya. Ini sesuai
dengan kode etik jurnalistik yakni wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk, Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong atau fitnah, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Kebenaran sebuah berita yang
disampaikan oleh jurnalistik akan membuat informasi tersampaikan dengan efektif,
dengan berita yang tidak benar maka akan membuat penerima berita tidak tersampaikannya
sebuah berita itu dengan efektif dan bahkan akan membuat memikirkan penerima
yang diluar seharusnya informasi tersebut.
Selain
itu memingat bahwa fungsi utama seorang
jurnalis adalah untuk menyampaikan kebenaran. Yang perlu diingat adalah fakta
tidak sama dengan kebenaran. Dengan memaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari
lapangan lalu menyusunnya menjadi sebuah berita, berita tersebut akan menguak
kebenaran dengan sendirinya. Kebenaran ini juga memiliki makna relatif dan
semua tergantung siapa yang membacanya. Namun, jurnalis juga bertugas untuk
memaparkan fakta-fakta secara adil dan terpercaya, berlaku saat ini, dan dapat
dijadikan bahan untuk investigasi lanjutan.
2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga
(citizens)
Kewajiban wartawan mencari kebenaran tidaklah cukup. Kondisi yang
mereka perlukan agar bisa mengetahui kebenaran dan untuk mengomunikasikannya
kepada public dalam cara loyalitas. Para pemilik surat kabar harus memiliki
loyalitas di atas loyalitas lainnya. Komitmen kepada warga lebih besar
ketimbang egoism professional. Salah satu komitmen yang harus dipegang teguh
seorang jurnalis adalah tidak boleh berpihak kepada siapapun (netral), baik itu
penguasa maupun pemilik media. Komitmen tersebut tak boleh luntur karena itulah
dasar dari kepercayaan masyarakat kepada media yang dikonsumsinya. Kaitan dalam
kode etik jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Elemen ini harus dimiliki wartawan agar senantiasa
disiplin dalam menyaring desas-desus, gossip, ingatan yang keliru dan
manipulasi guna mendapatkan informasi yang akurat.
3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
Jurnalisme itu berbeda dengan propaganda, fiksi, maupun
hiburan. Yang membedakan hal tersebut terletak pada verifikasi informasi.
Verifikasi data ini bisa dalam metode mewawancarai berbagai macam sumber agar
tidak hanya melihat dari dua sudut pandang saja, tapi dari seluruh sudut
pandang. Metode ini digunakan agar jurnalis bisa objektif dan tidak bias pada
suatu kasus tertentu.
Kaitan dalam kode etik jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
4. Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang
mereka liput
Jika terjun ke dalam
dunia jurnalisme, seorang jurnalis harus mengetahui bahwa independensi tidak
sama dengan bersikap netral. Dalam menulis tajuk. Ini terkaid dalam kode etik wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
misalnya, pemimpin
redaksi harus bersikap independen di mana tulisannya tersebut harus berdasarkan
pemikirannya sendiri (tidak memihak pada pihak siapapun). Sehingga harus ada
jarak antara jurnalis dengan sumber agar jurnalis dapat melihat dengan ‘kepalajernih’
kasus yang sedang diliputnya.
5. Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen
terhadap kekuasaan
Jurnalis memiliki kemampuan yang tak terbatas sebagai
watchdog terhadap kekuatan besar yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat,
dalam hal ini berbentuk pemerintahan atau lembaga besar. Dengan kode etik wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Karena adanya jarak antara yang berkuasa dengan yang lemah
itulah peran jurnalis diperlukan sebagai “penyambung lidah masyarakat” yaitu
untuk menyampaikan pesan kepada satu pihak dengan yang lainnya dan tetap
berpegang teguh pada prinsip jurnalisme.
6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik
maupun komentar dari publik
Fakta yang dipaparkan oleh jurnalis dalam suatu media lebih
baik meninggalkan ruang bagi publik untuk beropini. Hal ini dapat mengajarkan
masyarakat untuk bersikap kritis terhadap informasi yang diberikan. Apapun yang
diberikan oleh media bisa menjadi bahan untuk diskusi dan agar masyarakat dapat
mengambil sikap pada suatu permasalahan. Karena sesuai dengan kode etik
jurnalistik yang mengatakan bahwa Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
7. Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting
itu menarik dan relevan
Dengan kode etik wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik agar membuat masyarakat
tertarik dengan berita yang diangkat, jurnalis harus pintar dalam mengemas
fakta yang dimiliki agar menarik tapi tetap relevan. Dalam hal ini berarti:
jurnalis di media cetak harus pintar dalam mengolah kata-kata agar beritanya
dibaca, jurnalis di TV harus pintar mengemas naskah dengan gambar agar tetap
relevan, dan jurnalis di radio harus cerdik membacakan naskah agar didengar.
Pada akhirnya, seorang jurnalis harus memiliki kemampuan story-telling with a
purpose.
8. Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif
dan proporsional
Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat
judul berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun
kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga
loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat
dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap
bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak
akan menambahkan fakta yang tidak ada. Sangat sesuai dengan kode etik
jurnalistik wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
9. Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara
nurani mereka
Setiap jurnalis, baik dari jurnalis junior hingga pimpinannya
harus memiliki kompas moral (compass moral), yaitu memiliki etika dan tanggung
jawab. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat yang berbeda dengan rekan kerja
maupun dengan atasan. Tapi perbedaan pendapat tentu saja harus didasari oleh
data-data yang akurat agar tidak asal ‘ceplas-ceplos’. Para pimpinan pun harus
bersikap terbuka dan siap mendengarkan suara dari para jurnalis yang terjun
langsung kelapangan agar mereka tetap merasa dihargai. Dalam kode etik wartawan Indonesia melayani hak jawab dan
hak koreksi secara proporsional. Selain wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi
sebagai wartawan pun juga berhak untuk memuliki hak jawab dan hak koreksi untuk
terciptanya berita yang sangat akurat dan efektif.
10. Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam
hal-hal yang terkait dengan berita.
Kita sedang berada dalam revolusi komunikasi.
Jurnalisme bukan sekedar informasi. Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama
dan mereka juga akan jatuh bersama-sama. Sesuai dengan kode etik jurnalistik pada
wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan dan wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik. warga merupakan salah satu yang terlibat dalam dunia jurnalistik maka warga
dengan begitu juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait
berita dan jurnalis menghargai hak tersebut.
Sumber :
https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalistik-dari-bill-kovach-dan-tom-rosentiel/
https://romeltea.wordpress.com/2019/04/09/teori-dan-prinsip-jurnalistik-sembilan-elemen-jurnalisme/
https://yhoo.it/3gPTI5l
https://sheillalauwoie.wordpress.com/2017/04/04/kode-etik-jurnalistikpedoman-media-siberuu-pokok-pers-9-elemen-jurnalistik-menurut-bill-kovach-tom-rosentiel/