Minggu, 11 Juli 2021

Straight News 2

 Pemberian Sembako untuk Pasien Covid-19 saat Melaksanakan Isolasi Mandiri

Sumber: Kepala Desa Macanan

Di Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi yang merupakan salah satu zona merah yag ada di Jawa Timur dengan pasien Covid-19 semakin bertambah setiap harinya. Karena, Covid-19 di Indonesia saat ini sedang mengalami pelonjakan yang sangat tinggi dengan pasien yang terus bertambah berkali lipat dari sebelumnya, karena pelonjakan pasien covid-19 yang setiap harinya bertambah banyak ini mengakibatkan hampir seluruh rumah sakit penuh hingga ada yang sudah tidak mampu untuk menampung pasien covid-19 meskipun tidak banyak rumah sakit juga menambahkan tempat untuk pasien covid hingga adanya dibuatkanya seperti tenda.

Dengan masalah rumah sakit yang penuh ini mengakibatkan tidak banyak pasien telat untuk diberi pertolongan dikarenakan juga terbatasnya petugas kesehatan yang tidak sebanding dengan pasien covid-19.

Akibatnya, pasien yang mengalami gejala ringan untuk disarankan isolasi mandiri. Dan termasuk dengan pasien Ina dan Rosid yang disarankan untuk isolasi mandiri karena mereka hanya mengalami ringan dan pasien ina melakukan isolasi mandiri ini dilakukan dirumahnya sedangkan pasien Rosid melakukan isolasi mandirinya disalah satu rumah keluarga yang tidak dihuni


Sumber: Kepala Desa Macanan

Riwayat pasien terpapar Covid-19 dari salah Rosid yang saat itu ia dari Jakarta pulang kerumah  dengan alasan akan adanya sebuah acara dirumah. Awal mula Rosid satu hari setelah sampai dirumah dia mengalami gejala badan tidak enak, tenggorokan terasa sedikit sakit, dan mengalami flu serta batuk kecil. Karena memikirkan habis melakukan riwayat perjalanan tersebut pihak keluarga melapor kepada perangkat setempat kemudian perangkat mengajak untuk tes antigen di puskesmas Jogorogo. Dan benar tes membuktikan bahwa yang bersangkutan positif covid-19 dengan sigap gugus tugas Covid-19 desa Macanan mengadakan tes swab antigen kepada semua yang sudah berinteraksi salah satunya Ina adik korban. Ina yang tidak mengalami gejala saat itu juga dinyatakan positif covid-19. Dengan begitu kemudian mereka melakukan tes swab PCR untuk lebih melihat keakuratannya, karena hasil swab PCR yang tidak saat itu pihak puskesmas menyuruh mereka untuk isolasi mandiri dulu dikarenakan gejala yang ringan tersebut sembari menunggu hasilnya.

Kemudian dari pihak desa membantu mereka dengan memberikan sembako yang berisikan kebutuhan makanan, vitamin dan juga masker untuk mereka isolasi mandiri yang mengharuskan mereka tidak bisa keluar dari rumah dalam waktu yang ditentukan. Pemberian sembako merupakan salah satu upaya dukungan untuk mereka.

“ Selain sembako dari kami ini juga ada beberapa bantuan dari tetangga mereka dengan lebih banyak dalam bentuk makanan, karena selain dari obat-obat yang telah diberikan dari pihak rumah sakit dukungan dari orang sekitarnya serta dari diri mereka sendiri untuk semangat sembuh itu lebih penting, dengan salah satunya upaya-upaya ini kami dari desa khususnya gugus tugas Covid-19 desa Macanan selalu memantau setiap harinya dan siap apabila keadaan mereka semakin memburuk” Ujar Kepala Desa Macanan (Sujarwo)

Gejala-gejala Covid-19 ini umumnya muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelahpenderita terpapar virus. Untuk lebih baiknya melakukan pencegahanya dengan, cuci tangan sesering mungkin, hindari menyentuh wajah, jangan berpelukan atau berjabatan tangan dengan orang lain, jangan meminjamkan barang kepada orang lain, jaga jarak dua meter dari orang lain, selalu pakai masker, hindari kerumunnan atau keramaian, desinfektan barang-barang, dan ikutin vaksin Covid-19 


 

 



Jumat, 02 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK

 

Analisis Kode Etik Jurnalistik pada Majalah Balairung Kasus “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”

Sumber : https://i0.wp.com/www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg

    Terkait berita Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang dimuat dalam Balairung ini dikaitkan dengan kode etik jurnalistik. Berdasarkan Pasal 3 wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut dengan dibuktikan dengan tulisan dalam berita tersebut yang berbunyi “Tim BPPM Balairung berkesempatan mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata beliau.” Dimana wartawan Balairung tersebut dengan menguji informasi melalui wawancara.

    Kemudian dalam Pasal 5 wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan  ini juga dibuktikan dalam kalimat “Kami pun menghubungi Agni (bukan nama sesungguhnya) untuk menyimak penuturannya.” Pada kata bukan nama sesungguh ini maka tim telah membuat nama samara yang sesuai dengan pasal 5, dengan begitu juga dapat membuat kenyamanan pelaku atau korban.

    Dalam kalimat lanjutan pada kalimat yang membuktikan bahwa sesuai dengan pasal 5 tersebut juga membuktikan bahwa kalimat ”Namun, karena beberapa hal yang berkaitan dengan kesediaan penyintas, kami baru berhasil mewawancarainya pada Agustus 2018. Segala detail informasi yang kami sajikan telah mendapat persetujuan dengan penyintas dengan berbagai pertimbangan”  juga berkaitan dengan Pasal 7  wartawan melakukan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Dalam penulisan seperti kasus ini maka diperlukan sebuah kehati-hatian, karena kasus seperti ini banyak mengundnag kritik yang baik dan tidak baik. Kritik baik berupa bahwa sebuah berita ini dapat dijadikan sebuah pelajaran untuk kaum perempuan untuk berhati-hati dan berani mengungkapkan hal yang masuk dalam asusila ini. Akan tetapi dalam kritik baik tersebut juga terdapat kritik yang tidak baik yakni dalam tulisan kasus dianggap mendeskripsikannya dengan vulgar.


TUGAS ESSAI

Perebutan Hak Asuh dan Hak Waris Gala Sky Ardriansyah            Gala Sky Ardriansyah ialah putra dari artis Vanessa Angel dan Febri Ardrian...