Perebutan Hak Asuh dan Hak Waris Gala Sky Ardriansyah
Gala Sky Ardriansyah ialah putra dari artis Vanessa Angel dan Febri Ardriansyah. Gala ini merupakan anak semata wayang yang lahir pada tanggal 14 Juni 2020. Pada Kamis, 4 November 2021 di Tol Jombang keluarga mengalami musibah kecelakan kendaraan bermotor yang ditumpangi lima penumpang ini menewaskan ibunya yakni Vanessa Adzania (Vanessa Angel) dan Febri Ardiansyah (Bibi). Namun, untuk Gala, pengasuh dan sopirnya hanya mengalami luka-luka.
Keadaan terkini Gala dengan luka yang sudah semakin membaik dan kembali kerumahnya dengan tinggal bersama oma, opa, om, dan tantenya dari keluarga Bibi. Karena begitu, keluarga dari pihak Vanessa yakni Bapaknya Doddy Soedrajat menganggap bahwa ia tidak leluasa mengasuh cucunya tersebut karena bersama keluarga Bibi. Dengan itu, antar kedua belah pihak semakin mempermasalahkan yang membuat keributan di kalangan masyarakat juga karena adanya media sosial. Karena kedua belah pihak tidak ada titik terang mereka mengajukan masalah ini ke pihak terkait dengan berbeda pengajuan.
Gugatan yang dilakukan oleh Bapak Faisal yakni Ayah dari pihak Bibi ini tercantum Nomor Perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB. Dalam gugatan tersebut mengajukan empat poin tuntutan terhadap Bapak Doddy yang terkait hak asuh Gala Sky Andriansyah. Berikut kutipan dari sistem Informasi Pnelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Barat (SIPP PA Jakbar), Senin (6/12/2021). 1) mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2) menetapkan seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, 14 Juli 2020 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, 3) menetapkan penggutan ( H Faisal Bin H Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta,14 Juli 2020, dan berhak melakukan seluruh perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan, 4) menetapkan penggut 1 dan penggugat 11, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri-sendiri merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengasuh, memelihara, mendidik anak yang bernama Gala Sky Andriansyah, lahir di Jakarta, 14 Juli 2020.
Keluarga dari pihak Vanessa yakni Bapak Doddy mengajukan tentang hak waris bukan hak asuh. Sedangkan, hak waris dan hak asuh sebaiknya menjadi kesatuan dan alangkah baiknya dari kedua belah pihak bekerja sama dalam mengasuh Gala Sky Andriansyah. Sembari menunggu keputusan dari pihak berwajib, namun keadaan semakin memanas di media sosial, banyak celaan yang diberikan kepada keluarga Vanessa dan sebaliknya kepada keluarga Febri. Untuk lebih jauh sebelumnya dibahas arti dari waris tersebut. Menurut hukum kewarisan Islam, rukun kewarisan ada tiga yaitu:
1. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Istilah pewaris ini, dalam kepustakaan sering pula disebut muwarits,
2. Ahli waris, yaitu orang yang mendapatkan warisan dari pewaris, baik karena hubungan kekerabatan maupun karena perkawinan.
3. Warisan, Yaitu sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak. Dalam Kepustakaan istilah warisan tersebut sering pula disebut dengan irits, mirats, turats dan tirkah.
Dalam kehidupan keluarga, Islam memandang bahwa pembagian harta warisan harus didasari dengan keimanan kepada Allah dan kepatuhan dengan ikhlas terhadap ajaran-ajaran Allah yaitu harta warisan tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban material antar keluarga. Oleh karena itu, pembagian waris dalam Islam untuk menwujudkan kemasalahan anggota keluarga di dalam hidup bermasyarakat. Perbedaan bagian waris antara anak laki-laki dengan anak perempuan adalah dikarenakan perbedaan kewajiban dan tangung jawab harta yang dipikul oleh keduanya. Oleh karena itu, Formulasi dua berbanding satu sebagaimana diajarkan oleh Surat An-Nisa Ayat 11, yang isinya "Allah mewasiatkan tentang bagian anak-anakmu yaitu bagi seorang anak laki-laki memperoleh sama dengan dua bagian anak perempuan" pesan universalnya adalah keadilan dalam membagi warisan (Azka Anwar,2012)
Warisan ke Anak laki-laki pembagian porsi nilai warisan akan berbeda jika orang yang meninggal memiliki anak laki-laki. Dalam hukumnya, anak laki-laki tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatus dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan. Akan tetapi apabila seseorang yang meninggal tersebut hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Baru sisanya dibagi-bagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku (Susanto et al., 2020).
Pembagian warisan secara perdata apabilsa ke keluarga sedarah selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut. Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total memperoleh setengah total warisan yang ditinggalkan (Waris, 2013) .
Hingga kina permasalahan ini belum ada titik terang dan dari kedua belah pihak semakin memanas dengan juga adanya media sosial yang semakin mengiring opini. Dengan melihat umur Gala yang baru satu tahun dengan kehilangan orang tuanya seharusnya dari kedua belah keluarga orang tuanya berdamai dan merawat Gala dengan baik.
Rujukan :
Azka Anwar, S. B. (2017). Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn tentang Pembagian Warisan sama Rata Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Bidang Hukum Keperdataan, 1(2), 33-48.
Susanto, C. O., Siti Hamidah, S. H., & Rachmi Sulistyarini, R. S. (2020). Kedudukan Hukun dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan dari Ayah yang telah Meninggal. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3), 302-312.
Waris, T. H. A. K. (2013). Kedudukan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Waris. Lex Privatum, 1(4), 137-147.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar