Jumat, 02 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK

 

Analisis Kode Etik Jurnalistik pada Majalah Balairung Kasus “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”

Sumber : https://i0.wp.com/www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg

    Terkait berita Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang dimuat dalam Balairung ini dikaitkan dengan kode etik jurnalistik. Berdasarkan Pasal 3 wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut dengan dibuktikan dengan tulisan dalam berita tersebut yang berbunyi “Tim BPPM Balairung berkesempatan mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata beliau.” Dimana wartawan Balairung tersebut dengan menguji informasi melalui wawancara.

    Kemudian dalam Pasal 5 wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan  ini juga dibuktikan dalam kalimat “Kami pun menghubungi Agni (bukan nama sesungguhnya) untuk menyimak penuturannya.” Pada kata bukan nama sesungguh ini maka tim telah membuat nama samara yang sesuai dengan pasal 5, dengan begitu juga dapat membuat kenyamanan pelaku atau korban.

    Dalam kalimat lanjutan pada kalimat yang membuktikan bahwa sesuai dengan pasal 5 tersebut juga membuktikan bahwa kalimat ”Namun, karena beberapa hal yang berkaitan dengan kesediaan penyintas, kami baru berhasil mewawancarainya pada Agustus 2018. Segala detail informasi yang kami sajikan telah mendapat persetujuan dengan penyintas dengan berbagai pertimbangan”  juga berkaitan dengan Pasal 7  wartawan melakukan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Dalam penulisan seperti kasus ini maka diperlukan sebuah kehati-hatian, karena kasus seperti ini banyak mengundnag kritik yang baik dan tidak baik. Kritik baik berupa bahwa sebuah berita ini dapat dijadikan sebuah pelajaran untuk kaum perempuan untuk berhati-hati dan berani mengungkapkan hal yang masuk dalam asusila ini. Akan tetapi dalam kritik baik tersebut juga terdapat kritik yang tidak baik yakni dalam tulisan kasus dianggap mendeskripsikannya dengan vulgar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS ESSAI

Perebutan Hak Asuh dan Hak Waris Gala Sky Ardriansyah            Gala Sky Ardriansyah ialah putra dari artis Vanessa Angel dan Febri Ardrian...