Analisis
Kode Etik Jurnalistik pada Majalah Balairung Kasus “Nalar Pincang UGM atas
Kasus Perkosaan”
Sumber
: https://i0.wp.com/www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg
Terkait berita Nalar
Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang dimuat dalam Balairung ini dikaitkan
dengan kode etik jurnalistik. Berdasarkan Pasal 3 wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut
dengan dibuktikan dengan tulisan dalam berita tersebut yang berbunyi “Tim BPPM Balairung berkesempatan
mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat
(DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta
bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau
disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan
sudah ada hukumannya,” kata beliau.” Dimana wartawan Balairung tersebut dengan
menguji informasi melalui wawancara.
Kemudian dalam Pasal 5 wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan ini juga dibuktikan dalam kalimat “Kami pun menghubungi Agni (bukan nama
sesungguhnya) untuk menyimak penuturannya.” Pada kata bukan nama sesungguh ini maka
tim telah membuat nama samara yang sesuai dengan pasal 5, dengan begitu juga
dapat membuat kenyamanan pelaku atau korban.
Dalam kalimat lanjutan pada kalimat yang membuktikan bahwa sesuai dengan
pasal 5 tersebut juga membuktikan bahwa kalimat ”Namun, karena beberapa hal
yang berkaitan dengan kesediaan penyintas, kami baru berhasil mewawancarainya
pada Agustus 2018. Segala detail informasi yang kami sajikan telah mendapat
persetujuan dengan penyintas dengan berbagai pertimbangan” juga berkaitan dengan Pasal 7 wartawan melakukan memiliki hak tolak untuk
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off
the record sesuai dengan kesepakatan.
Dalam penulisan seperti
kasus ini maka diperlukan sebuah kehati-hatian, karena kasus seperti ini banyak
mengundnag kritik yang baik dan tidak baik. Kritik baik berupa bahwa sebuah
berita ini dapat dijadikan sebuah pelajaran untuk kaum perempuan untuk berhati-hati
dan berani mengungkapkan hal yang masuk dalam asusila ini. Akan tetapi dalam
kritik baik tersebut juga terdapat kritik yang tidak baik yakni dalam tulisan kasus
dianggap mendeskripsikannya dengan vulgar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar