Minggu, 25 April 2021

Profesi Jurnalistik

 


Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Salah satu teori dan prinsip jurnalistik adalah Sembilan Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku The Elements of Journalism (New York: Crown Publishers, 2001).

v  Sembilan Elemen Jurnalisme

Dalam buku tersebut, Kovach & Rosentiel merumuskan prinsip-prinsip jurnalistik dalam sembilan poin elemen berikut ini:

1.      Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran

Kewajiban para jurnalis adalah menyampaikan kebenaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk berdaulat.Fungsi utama seorang jurnalis adalah untuk menyampaikan kebenaran. Yang perlu kamu ingat adalah fakta tidak sama dengan kebenaran. Dengan memaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan lalu menyusunnya menjadi sebuah berita, berita tersebut akan menguak kebenaran dengan sendirinya. Kebenaran ini juga memiliki makna relatif dan semua tergantung siapa yang membacanya. Namun, jurnalis juga bertugas untuk memaparkan fakta-fakta secara adil dan terpercaya, berlaku saat ini, dan dapat dijadikan bahan untuk investigasi lanjutan.

Bentuk “kebenaran jurnalistik” yang ingin dicapai ini bukan sekadar akurasi, namun merupakan bentuk kebenaran yang praktis dan fungsional. Ini bukan kebenaran mutlak atau filosofis. Tetapi, merupakan suatu proses menyortir (sorting-out) yang berkembang antara cerita awal, dan interaksi antara publik, sumber berita (newsmaker), dan jurnalis dalam waktu tertentu.

Prinsip pertama jurnalisme—pengejaran kebenaran, yang tanpa dilandasi kepentingan tertentu (disinterested pursuit of truth)—adalah yang paling membedakannya dari bentuk komunikasi lain.

Contoh kebenaran fungsional, misalnya, polisi menangkap tersangka koruptor berdasarkan fakta yang diperoleh. Lalu kejaksaan membuat tuntutan dan tersangka itu diadili. Sesudah proses pengadilan, hakim memvonis, tersangka itu bersalah atau tidak-bersalah.Apakah si tersangka yang divonis itu mutlak bersalah atau mutlak tidak-bersalah? Kita memang tak bisa mencapai suatu kebenaran mutlak. Tetapi masyarakat kita, dalam konteks sosial yang ada, menerima proses pengadilan –serta vonis bersalah atau tidak-bersalah– tersebut, karena memang hal itu diperlukan dan bisa dipraktikkan. Jurnalisme juga bekerja seperti itu.

2.      Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens)

Organisasi pemberitaan dituntut melayani berbagai kepentingan konstituennya: lembaga komunitas, kelompok kepentingan lokal, perusahaan induk, pemilik saham, pengiklan, dan banyak kepentingan lain.

Semua itu harus dipertimbangkan oleh organisasi pemberitaan yang sukses. Namun, kesetiaan pertama harus diberikan kepada warga (citizens). Ini adalah implikasi dari perjanjian dengan public.

Komitmen kepada warga bukanlah egoisme profesional. Kesetiaan pada warga ini adalah makna dari independensi jurnalistik. Salah satu komitmen yang harus dipegang teguh seorang jurnalis adalah tidak boleh berpihak kepada siapapun (netral), baik itu penguasa maupun pemilik media. Komitmen tersebut tak boleh luntur karena itulah dasar dari kepercayaan masyarakat kepada media yang dikonsumsinya. Para pelaku media juga harus mendapat kepercayaan masyarakat bahwa berita yang dipublikasikan tidak diarahkan demi kepentingan iklan. Independensi adalah bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik. Jadi, jurnalis yang mengumpulkan berita tidak sama dengan karyawan perusahaan biasa, yang harus mendahulukan kepentingan majikannya. Jurnalis memiliki kewajiban sosial, yang dapat mengalahkan kepentingan langsung majikannya pada waktu-waktu tertentu, dan kewajiban ini justru adalah sumber keberhasilan finansial majikan mereka.

3.      Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi

Yang membedakan antara jurnalisme dengan hiburan (entertainment), propaganda, fiksi, atau seni, adalah disiplin verifikasi. Hiburan –dan saudara sepupunya “infotainment”—berfokus pada apa yang paling bisa memancing perhatian.

Propaganda akan menyeleksi fakta atau merekayasa fakta, demi tujuan sebenarnya, yaitu persuasi dan manipulasi. Sedangkan jurnalisme berfokus utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya.

Disiplin verifikasi tercermin dalam praktik-praktik seperti mencari saksi-saksi peristiwa, membuka sebanyak mungkin sumber berita, dan meminta komentar dari banyak pihak.

Disiplin verifikasi berfokus untuk menceritakan apa yang terjadi sebenar-benarnya. Dalam kaitan dengan apa yang sering disebut sebagai “objektivitas” dalam jurnalisme, maka yang obyektif sebenarnya bukanlah jurnalisnya, tetapi metode yang digunakannya dalam meliput berita.

Ada sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu peliputan:

a.       Jangan menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada;

b.      Jangan mengecoh audiens;

c.       Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang motif dan metode Anda;

d.      Lebih mengandalkan pada liputan orisinal yang dilakukan sendiri;

e.       Bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu.

4.      Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput

Jurnalis harus tetap independen dari faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran harus dijaga wartawan yang bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar.

Jadi, yang harus lebih dipentingkan adalah independensi, bukan netralitas. Jurnalis yang menulis tajuk rencana atau opini, tidak bersikap netral. Namun, ia harus independen, dan kredibilitasnya terletak pada dedikasinya pada akurasi, verifikasi, kepentingan publik yang lebih besar, dan hasrat untuk memberi informasi. Adalah penting untuk menjaga semacam jarak personal, agar jurnalis dapat melihat segala sesuatu dengan jelas dan membuat penilaian independen.

Sekarang ada kecenderungan media untuk menerapkan ketentuan “jarak” yang lebih ketat pada jurnalisnya. Misalnya, mereka tidak boleh menjadi pengurus parpol atau konsultan politik politisi tertentu. Independensi dari faksi bukan berarti membantah adanya pengaruh pengalaman atau latar belakang si jurnalis, seperti dari segi ras, agama, ideologi, pendidikan, status sosial-ekonomi, dan gender. Namun, pengaruh itu tidak boleh menjadi nomor satu. Peran sebagai jurnalislah yang harus didahulukan.

5.      Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan

Jurnalis harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Wartawan tak sekedar memantau pemerintahan, tetapi semua lembaga kuat di masyarakat.

Pers percaya dapat mengawasi dan mendorong para pemimpin agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk, yaitu hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan sebagai pejabat publik atau pihak yang menangani urusan publik. Jurnalis juga mengangkat suara pihak-pihak yang lemah, yang tak mampu bersuara sendiri.

Prinsip pemantauan ini sering disalahpahami, bahkan oleh kalangan jurnalis sendiri, dengan mengartikannya sebagai “mengganggu pihak yang menikmati kenyamanan.”

Prinsip pemantauan juga terancam oleh praktik penerapan yang berlebihan, atau “pengawasan” yang lebih bertujuan untuk memuaskan hasrat audiens pada sensasi, ketimbang untuk benar-benar melayani kepentingan umum. Namun, yang mungkin lebih berbahaya, adalah ancaman dari jenis baru konglomerasi korporasi, yang secara efektif mungkin menghancurkan independensi, yang mutlak dibutuhkan oleh pers untuk mewujudkan peran pemantauan mereka.

6.      Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari public

Apa pun media yang digunakan, jurnalisme haruslah berfungsi menciptakan forum di mana publik diingatkan pada masalah-masalah yang benar-benar penting, sehingga mendorong warga untuk membuat penilaian dan mengambil sikap. Maka, jurnalisme harus menyediakan sebuah forum untuk kritik dan kompromi publik. Demokrasi pada akhirnya dibentuk atas kompromi. Forum ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sama sebagaimana halnya dalam jurnalisme, yaitu: kejujuran, fakta, dan verifikasi. Forum yang tidak berlandaskan pada fakta akan gagal memberi informasi pada publik.

Sebuah perdebatan yang melibatkan prasangka dan dugaan semata hanya akan mengipas kemarahan dan emosi warga. Perdebatan yang hanya mengangkat sisi-sisi ekstrem dari opini yang berkembang, tidaklah melayani publik tetapi sebaliknya justru mengabaikan publik. Yang tak kalah penting, forum ini harus mencakup seluruh bagian dari komunitas, bukan kalangan ekonomi kuat saja atau bagian demografis yang menarik sebagai sasaran iklan.

7.      Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan

Tugas jurnalis adalah menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan relevan untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah berita, jurnalis harus menemukan campuran yang tepat antara yang serius dan yang kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun. Singkatnya, jurnalis harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisme.

8.      Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional

Jurnalisme itu seperti pembuatan peta modern. Ia menciptakan peta navigasi bagi warga untuk berlayar di dalam masyarakat. Maka jurnalis juga harus menjadikan berita yang dibuatnya proporsional dan komprehensif.

Dengan mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta, kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Kita juga terbantu dalam memahami lebih baik ide keanekaragaman dalam berita.

Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat judul berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak akan menambahkan fakta yang tidak ada.

9.      Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka

Setiap jurnalis, dari redaksi hingga dewan direksi, harus memiliki rasa etika dan tanggung jawab personal, atau sebuah panduan moral. Terlebih lagi, mereka punya tanggung jawab untuk menyuarakan sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan yang lain melakukan hal yang serupa.

Agar hal ini bisa terwujud, keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua prinsip jurnalistik. Gampangnya mereka yang bekerja di organisasi berita harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik, pengiklan, dan bahkan warga serta otoritas mapan, jika keadilan (fairness) dan akurasi mengharuskan mereka berbuat begitu.

Dalam kaitan itu, pemilik media juga dituntut untuk melakukan hal yang sama. Organisasi pemberitaan, bahkan terlebih lagi dunia media yang terkonglomerasi dewasa ini, atau perusahaan induk mereka, perlu membangun budaya yang memupuk tanggung jawab individual.

Para manajer juga harus bersedia mendengarkan, bukan cuma mengelola problem dan keprihatinan para jurnalisnya.

 

Elemen Ke-10

Dalam perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen ke-10. Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet.

10.  Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.

Warga bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif. Warga dapat menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya, dan dengan demikian juga mendorong perkembangan jurnalisme.

 

v  Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :

1.      Peringatan biasa.

2.      Peringatan keras.

3.      Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.

4.      Kode Etik Wartawan Indonesia

Kode etik itu terdiri dari:

1.      Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3.      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6.      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8.      Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9.      Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

v  Keterkaitan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dengan Kode Etik Jurnalistik

1.      Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran

Pada elemen pertama ini seorang jurnalistik memiliki kewajiban yang utama yakni kebenaran. Dimana informasi yang akan di publikasikan oleh seorang jurnalistik harus diakui keakuratannya. Ini sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong atau fitnah, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Kebenaran sebuah berita yang disampaikan oleh jurnalistik akan membuat informasi tersampaikan dengan efektif, dengan berita yang tidak benar maka akan membuat penerima berita tidak tersampaikannya sebuah berita itu dengan efektif dan bahkan akan membuat memikirkan penerima yang diluar seharusnya informasi tersebut.

Selain itu memingat bahwa fungsi utama seorang jurnalis adalah untuk menyampaikan kebenaran. Yang perlu diingat adalah fakta tidak sama dengan kebenaran. Dengan memaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan lalu menyusunnya menjadi sebuah berita, berita tersebut akan menguak kebenaran dengan sendirinya. Kebenaran ini juga memiliki makna relatif dan semua tergantung siapa yang membacanya. Namun, jurnalis juga bertugas untuk memaparkan fakta-fakta secara adil dan terpercaya, berlaku saat ini, dan dapat dijadikan bahan untuk investigasi lanjutan.

2.      Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens)

Kewajiban wartawan mencari kebenaran tidaklah cukup. Kondisi yang mereka perlukan agar bisa mengetahui kebenaran dan untuk mengomunikasikannya kepada public dalam cara loyalitas. Para pemilik surat kabar harus memiliki loyalitas di atas loyalitas lainnya. Komitmen kepada warga lebih besar ketimbang egoism professional. Salah satu komitmen yang harus dipegang teguh seorang jurnalis adalah tidak boleh berpihak kepada siapapun (netral), baik itu penguasa maupun pemilik media. Komitmen tersebut tak boleh luntur karena itulah dasar dari kepercayaan masyarakat kepada media yang dikonsumsinya. Kaitan dalam kode etik jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

            Elemen ini harus dimiliki wartawan agar senantiasa disiplin dalam menyaring desas-desus, gossip, ingatan yang keliru dan manipulasi guna mendapatkan informasi yang akurat.

3.      Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi

Jurnalisme itu berbeda dengan propaganda, fiksi, maupun hiburan. Yang membedakan hal tersebut terletak pada verifikasi informasi. Verifikasi data ini bisa dalam metode mewawancarai berbagai macam sumber agar tidak hanya melihat dari dua sudut pandang saja, tapi dari seluruh sudut pandang. Metode ini digunakan agar jurnalis bisa objektif dan tidak bias pada suatu kasus tertentu.

Kaitan dalam kode etik jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

4.      Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput

Jika terjun ke dalam dunia jurnalisme, seorang jurnalis harus mengetahui bahwa independensi tidak sama dengan bersikap netral. Dalam menulis tajuk. Ini terkaid dalam kode etik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 misalnya, pemimpin redaksi harus bersikap independen di mana tulisannya tersebut harus berdasarkan pemikirannya sendiri (tidak memihak pada pihak siapapun). Sehingga harus ada jarak antara jurnalis dengan sumber agar jurnalis dapat melihat dengan ‘kepalajernih’ kasus yang sedang diliputnya.

5.      Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan

Jurnalis memiliki kemampuan yang tak terbatas sebagai watchdog terhadap kekuatan besar yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat, dalam hal ini berbentuk pemerintahan atau lembaga besar. Dengan kode etik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Karena adanya jarak antara yang berkuasa dengan yang lemah itulah peran jurnalis diperlukan sebagai “penyambung lidah masyarakat” yaitu untuk menyampaikan pesan kepada satu pihak dengan yang lainnya dan tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalisme.

6.      Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik

Fakta yang dipaparkan oleh jurnalis dalam suatu media lebih baik meninggalkan ruang bagi publik untuk beropini. Hal ini dapat mengajarkan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap informasi yang diberikan. Apapun yang diberikan oleh media bisa menjadi bahan untuk diskusi dan agar masyarakat dapat mengambil sikap pada suatu permasalahan. Karena sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengatakan bahwa Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

7.      Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan

Dengan kode etik wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik agar membuat masyarakat tertarik dengan berita yang diangkat, jurnalis harus pintar dalam mengemas fakta yang dimiliki agar menarik tapi tetap relevan. Dalam hal ini berarti: jurnalis di media cetak harus pintar dalam mengolah kata-kata agar beritanya dibaca, jurnalis di TV harus pintar mengemas naskah dengan gambar agar tetap relevan, dan jurnalis di radio harus cerdik membacakan naskah agar didengar. Pada akhirnya, seorang jurnalis harus memiliki kemampuan story-telling with a purpose.

8.      Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional

Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat judul berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak akan menambahkan fakta yang tidak ada. Sangat sesuai dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

9.      Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka

Setiap jurnalis, baik dari jurnalis junior hingga pimpinannya harus memiliki kompas moral (compass moral), yaitu memiliki etika dan tanggung jawab. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat yang berbeda dengan rekan kerja maupun dengan atasan. Tapi perbedaan pendapat tentu saja harus didasari oleh data-data yang akurat agar tidak asal ‘ceplas-ceplos’. Para pimpinan pun harus bersikap terbuka dan siap mendengarkan suara dari para jurnalis yang terjun langsung kelapangan agar mereka tetap merasa dihargai. Dalam kode etik wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Selain wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi sebagai wartawan pun juga berhak untuk memuliki hak jawab dan hak koreksi untuk terciptanya berita yang sangat akurat dan efektif.

10.  Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.

Kita sedang berada dalam revolusi komunikasi. Jurnalisme bukan sekedar informasi. Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama dan mereka juga akan jatuh bersama-sama. Sesuai dengan kode etik jurnalistik pada wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan dan wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. warga merupakan salah satu yang terlibat dalam dunia jurnalistik maka warga dengan begitu juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait berita dan jurnalis menghargai hak tersebut.

 

 

Sumber :

https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalistik-dari-bill-kovach-dan-tom-rosentiel/

https://romeltea.wordpress.com/2019/04/09/teori-dan-prinsip-jurnalistik-sembilan-elemen-jurnalisme/

https://yhoo.it/3gPTI5l

https://sheillalauwoie.wordpress.com/2017/04/04/kode-etik-jurnalistikpedoman-media-siberuu-pokok-pers-9-elemen-jurnalistik-menurut-bill-kovach-tom-rosentiel/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS ESSAI

Perebutan Hak Asuh dan Hak Waris Gala Sky Ardriansyah            Gala Sky Ardriansyah ialah putra dari artis Vanessa Angel dan Febri Ardrian...